BAUBAU - Sejumlah Mahasiswa Pos Perjuangan Rakyat (Pospera) Kota Baubau melakukan Aksi demonstrai di kejaksaan negeri Baubau, senin (12/08/2024).
Dari pantauan media ini Diluar gedung kejaksaan terlihat beberapa orang yang diduga preman dan kemudian memasuki gedung menghampiri massa aksi yang sementara berada didalam gedung menemui pihak kejaksaan.
Diketahui kemudian oknum preman yang berinisial H ini menemui massa aksi diduga mencoba menghentikan aksi demontrasi.
Tidak lama setelah itu oknum Preman H ini keluar dari gedung bersamaan dengan massa aksi. Dalam aksinya mahasiswa mempertanyakan proses pelaporan mega proyek jalan Lingkar yang menghabiskan anggaran 160 Milyar yang dikerjakan beberapa perusahaaan dan Stadion Betoambari 1, 17 Milyar yang dikerjakan CV Takawa Mirza.
Baca juga:
'UKA-UKA' dan NJOP Lahan SMAN 7 Baubau
|
"kita sifatnya hari ini koordinasi, "kata salah seorang massa aksi.
"tidak lama hanya sekitar sepuluh sampai lima belas menitan tadi ini aksinya, "tambahnya.
Kasi Pidsus kejaksaan Negeri Baubau, Erik Eriyadi saat dikonfirmasi menyampaikan jika Kasus Jalan Lingkar telah ditangani pihak polda sultra.
"Ada aturan Kalau sudah ada salah satu APH yang menangani ini kita malah harus saling support, karena polda udah duluan menangani. Kemarin polda juga kan sudah ada penyidik turun dengan inspektorat propinsi, "ungkapnya.
Erik menambahkan jika APH punya tujuan yang sama untuk memberantas tindak pidana korupsi, untuk itu pihaknya sudah menyerahkan kepada pihak polda.
"kita tidak boleh saling ini, kan tujuannya sama untuk memberantas korupsi. apalagi inikan dananyakan cukup besar juga 160 Milyar, "jelasnya.
Sementara soal Stadion Betoambari, Erik mengatakan jika pihaknya telah mendapat informasi pengembalian atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Stadion kemarin informasi terakhir kan itu sudah ada temuan BPK dan telah dikembalikan, "ungkap Erik
Pihaknya mengungkapkan kalau sudah ada pengembalian berarti ada kerugian negara, jika dalam proses penyelidikan baru ada pengembalian maka proses tetap berlanjut.
"jika dikembalikan sebelum melakukan penyidikan itu kan berarti ada kerugian negara, dan setelah dalam proses penyidikan yang mengembalikan itu tidak menghapus tindak pidana karena artinya udah kita ini kan (penyelidikan) baru ada pengembalian itu kan lain ceritanya mereka sudah ada temuan BPK kan dikasih tenggang waktu tuh kalau temuan BPK 60 hari apabila ada temuan itu tidak ditindaklanjuti, maka APH bisa masuk, "lanjutnya.
Ditanya soal Total loss atau objek proyek yang tidak bisa terpakai sesuai aturan kontrak, kata Erik harus ada kajian dari Ahli.
"Itu kan harus ada kajian kajian lagi dari ahlinya yang ini ya gitu kan, tapi kan banyak item item itu kan kita cek sesuai gak itu, Bisa terjadi ada potensi potensi kita belum tahu tergantung analisa dari ahli", jelasnya.
Erik Berharap agar pembangunan dibaubau ini jangan ada tindakan korupsi dan mengharapkan ada pengawasan dari Masyarakat.
"hanya gitu kan pasti ada korupsi, cuma kan kita yang kadang tidak dapat informasi itu gitu. Jadi maunya kita pantau juga kan dengan personel kita terbatas, ibaratnya mengawasi semua kegiatan yang ada ini kan kalau tidak ada peran dari kawan kawan dari masyarakat dan LSM yang memberikan informasi informasi, "harapnya
Karena minimnya prodak kasus, Pihaknya berharap ketika masyarakat mendapatkan suatu dugaan tindak pidana korupsi agar segera membuat laporan.
"selagi ada informasi kita tanggapi kita cek kebenarannya. Rupanya kalau memang itu ada yang dikasih, kita naikkan. Karena kami juga butuh itu juga apalagi minimnya produk (kasus), "tutupnya.
Diketahui Proyek Rehabilitasi Lapangan sepakbola Stadion Betoambari menghabiskan Anggaran Rp 1, 17 Milyar dengan memakai Rumput Zoysia Matrella yang benihnya diimpor dari Jepang gagal tumbuh di Stadion Betoambari. Rumput yang masuk standar Federation International de Football Association (FIFA) itu tampak menguning dan sebagian telah mati pasca disemai pada Desember 2021 lalu.
Sebelumnya diberitakan Kasus dugaan korupsi dalam proyek Jalan Lingkar Kota Baubau mencerminkan masalah mendalam pada pengelolaan proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran publik. Proyek yang seharusnya membawa manfaat besar bagi masyarakat Baubau justru terjebak dalam kontroversi yang mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah dan perusahaan yang terlibat.
Dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Baubau, Kepala Dinas PUPR, dan beberapa perusahaan pemenang tender menunjukkan betapa rapuhnya integritas dalam pelaksanaan proyek-proyek besar di negeri ini.
Dana sebesar Rp 160 miliar yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur yang kokoh dan berkualitas, justru dihabiskan dengan cara yang tidak bertanggung jawab. Potret ini menunjukkan adanya ketidakberesan yang serius dan tidak bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pemanfaatan keuangan publik.
Begitu juga dengan Organisasi lainnya, EW - LMND Sultra dengan judul tulisan "Ketua EW-LMND Sultra: Polda Sultra Dianggap Lemah dalam Penegakan Hukum Tipikor Pengerjaan Jalan Lingkar Kota Baubau"
Pada tulisannya mengungkapkan bahwa kasus jalan lingkar ini sebenarnya sejak tahun 2023 kemarin dan sudah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara oleh salah satu organisasi pergerakan dan masuk dalam penanganan Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara. Tetapi, hingga sampai saat ini belum menunjukkan progres penanganan.
Tulisan berikutnya dengan judul "Tanggapi Aksi Teror Usai Mengkritik Dugaan Tipikor Jalan Lingkar Baubau, Ketua EW-LMND Sultra : Caranya Terlalu Primitif/Ketinggalan Zaman"
Pada tulisan tersebut, Ketua EW-LMND Sultra Bung Halim mengakui adanya tindakan teror melalui via telepon selulernya.
Ia menyampaikan tanggapannya atas aksi teror yang diduga preman tersebut, saat menanyakan soal rilis atau kritikannya atas dugaan Tipikor pembangunan jalan lingkar di Kota Baubau yang saat ini sudah ditangani di Polda Sultra. Mereka bertanya dengan nada yang menggertak ( mengancam ) sambil menanyakan keberadaan dirinya dimana.
Diketahui sebelumya anggaran 160 Millyar tersebut dibagi dalam 4 paket pekerjaan yakni :
1. Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Sorawolio-Bukit Asri Senilai Rp. 39.129.504.000 yang dimenangkan oleh PT. Merah Putih Alam Lestari.
2. Peningkatan Jalan Lingkar Ruas Bungi-Sorawolio Tahap IV senilai Rp. 43.896.127.000 yang dimenangkan oleh PT. Garangga Cipta Pratama.
3. Pembangunan Jalan Lingkar Ruas 2 Wabarobo-Batu Popi Senilai Rp. 41.644.499.000 yang dimenangkan oleh PT. Mahardika Permata Mandiri.
4. Peningkatan jalan lingkar ruas 2 Bukit Asri-Batu Popi senilai Rp. 40.403.695.000 yang dimenangkan oleh PT. Meutia Segar.
Kasus tersebut terus bergulir hingga saat ini sudah masuk dalam proses penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Polda Sultra Nomor : Sp.Lidik/257.a/VIII/2023/Ditreskrimsus, Tanggal 11 Agustus Tahun 2023.